Referendum fakultatif berasal dari kata dasar referendum.
Tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misalnya dalam penetapan undang-undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti referendum fakultatif adalah tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misalnya dalam penetapan undang-undang.