Reglemen memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga reglemen dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Aturan (peraturan) yang harus ditaati oleh anggota (kelompok atau masyarakat).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata reglemen adalah aturan (peraturan) yang harus ditaati oleh anggota (kelompok atau masyarakat).