Retribusi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga retribusi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dan sebagainya) sebagai balas jasa.
Contoh: Akan ditarik retribusi dari setiap kendaraan yang lewat jalan itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dan sebagainya) sebagai balas jasa. Contoh: Akan ditarik retribusi dari setiap kendaraan yang lewat jalan itu.