Rumah yatim piatu berasal dari kata dasar rumah.
Gedung (rumah) tempat mengasuh, mendidik, menyantuni, dan sebagainya anak yatim piatu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti rumah yatim piatu adalah gedung (rumah) tempat mengasuh, mendidik, menyantuni, dan sebagainya anak yatim piatu.