Saham biasa berasal dari kata dasar saham.
Saham biasa memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Saham tanpa hak istimewa, misalnya atas dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadinya likuidasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti saham biasa adalah saham tanpa hak istimewa, misalnya atas dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadinya likuidasi. Saham biasa berasal dari kata dasar saham.