Saksi ahli berasal dari kata dasar saksi.
Orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti saksi ahli adalah orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan.