Salat gaib berasal dari kata dasar salat.
Salat jenazah yang dilakukan untuk orang muslim yang meninggal yang mayatnya tidak berada di tempat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti salat gaib adalah salat jenazah yang dilakukan untuk orang muslim yang meninggal yang mayatnya tidak berada di tempat.