Sekaut memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga sekaut dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Sekaut termasuk dalam ragam bahasa arkais.
Kepala polisi (pada masa penjajahan belanda).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata sekaut adalah kepala polisi (pada masa penjajahan belanda). Sekaut memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga sekaut dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.