Sepatu resmi berasal dari kata dasar sepatu.
Sepatu berpotongan sederhana dan manis, ringan, yang menampakkan bagian atas kaki, bertumit tinggi, tidak menggunakan pengikat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sepatu resmi adalah sepatu berpotongan sederhana dan manis, ringan, yang menampakkan bagian atas kaki, bertumit tinggi, tidak menggunakan pengikat.