Sepupu silang berasal dari kata dasar sepupu.
Anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sepupu silang adalah anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.