Serikat buruh berasal dari kata dasar serikat.
Organisasi buruh di luar perusahaan yang didirikan oleh para pekerja untuk melindungi atau memperbaiki status ekonomi dan sosialnya melalui usaha kolektif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti serikat buruh adalah organisasi buruh di luar perusahaan yang didirikan oleh para pekerja untuk melindungi atau memperbaiki status ekonomi dan sosialnya melalui usaha kolektif.