Sertifikat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga sertifikat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.
Contoh: Sertifikat tanah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata sertifikat adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Contoh: Sertifikat tanah.