Sertifikat asuransi memiliki 2 arti.
Sertifikat asuransi berasal dari kata dasar sertifikat.
Sertifikat asuransi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sertifikat asuransi adalah sertifikat yang diberikan kepada anggota peserta kolektif sebagai tanda kesertaan di asuransi tersebut. Arti lainnya dari sertifikat asuransi adalah sertifikat yang menyatakan bahwa polis asuransi telah diterbitkan dengan menunjukkan jumlah dan jenis barang yang dipertanggungkan secara terperinci.