Arti Sertifikat Tanah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Sertifikat tanah berasal dari kata dasar sertifikat.

arti sertifikat tanah

Sertifikat Tanah

Surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sertifikat tanah adalah surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik