Sertifikat tanah berasal dari kata dasar sertifikat.
Surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sertifikat tanah adalah surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.