Sidang pengadilan berasal dari kata dasar sidang.
Sidang pengadilan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Proses memeriksa dan mengadili perkara pidana di dalam ruang sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim tunggal atau majelis hakim.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sidang pengadilan adalah proses memeriksa dan mengadili perkara pidana di dalam ruang sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim tunggal atau majelis hakim. Sidang pengadilan berasal dari kata dasar sidang.