Siksa memiliki 2 arti.
Siksa adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Siksa memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga siksa dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata siksa adalah penderitaan (kesengsaraan dan sebagainya) sebagai hukuman. Arti lainnya dari siksa adalah hukuman dengan cara disengsarakan (disakiti). Contoh: Hukuman siksa.