Sindikat kriminal berasal dari kata dasar sindikat.
Gabungan (kerja sama) beberapa orang (perusahaan dan sebagainya) yang bergerak dalam bidang usaha yang melanggar hukum, seperti penyelundupan emas atau penjualan ganja.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sindikat kriminal adalah gabungan (kerja sama) beberapa orang (perusahaan dan sebagainya) yang bergerak dalam bidang usaha yang melanggar hukum, seperti penyelundupan emas atau penjualan ganja.