Suaka alam berasal dari kata dasar suaka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti suaka alam adalah perlindungan yang diberikan pemerintah atau badan yang berwenang terhadap suatu daerah yang memiliki tumbuhan atau binatang yang terancam punah. Arti lainnya dari suaka alam adalah cagar alam.