Subsider memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Subsider memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga subsider dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya). Subsider memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.