Sumpah palsu berasal dari kata dasar sumpah.
Ucapan atau keterangan seorang saksi ahli di bawah sumpah yang diikrarkan dalam persidangan yang memuat keterangan yang tidak benar.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sumpah palsu adalah ucapan atau keterangan seorang saksi ahli di bawah sumpah yang diikrarkan dalam persidangan yang memuat keterangan yang tidak benar.