Syafii memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga syafii dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Mazhab ilmu fikih yang dipelopori oleh muhammad bin idris asy-syafii dengan sumber hukum, yaitu Al-Quran, sunah rasul (hadis), ijmak, kias, dan istidlal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata syafii adalah mazhab ilmu fikih yang dipelopori oleh muhammad bin idris asy-syafii dengan sumber hukum, yaitu Al-Quran, sunah rasul (hadis), ijmak, kias, dan istidlal.