Syarak memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga syarak dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata syarak adalah hukum yang bersendi ajaran islam. Arti lainnya dari syarak adalah hukum islam. Contoh: Kawin menurut syarak, pembagian warisan menurut syarak.