Syubhat memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Syubhat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga syubhat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata syubhat adalah keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dan sebagainya) karena kurang jelas status hukumnya. Arti lainnya dari syubhat adalah tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah.