Taklid memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Taklid memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga taklid dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata taklid adalah keyakinan atau kepercayaan kepada suatu paham (pendapat) ahli hukum yang sudah-sudah tanpa mengetahui dasar atau alasannya. Arti lainnya dari taklid adalah peniruan.