Takzir memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga takzir dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan hadis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata takzir adalah hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat dalam Al-Quran dan hadis.