Tanah bengkok memiliki 3 arti.
Tanah bengkok berasal dari kata dasar tanah.
Tanah bengkok adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanah bengkok adalah tanah yang diterima (untuk diusahakan) sebagai pengganti gaji (bagi pamong desa dan sebagainya). Arti lainnya dari tanah bengkok adalah tanah yang diterima (untuk diusahakan) dalam kaitan dengan jabatan yang dipegang.