Tanda gambar berasal dari kata dasar tanda.
Gambar yang dipakai sebagai tanda atau lambang suatu partai politik atau golongan masyarakat yang tampil sebagai kontestan dalam pemilihan umum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tanda gambar adalah gambar yang dipakai sebagai tanda atau lambang suatu partai politik atau golongan masyarakat yang tampil sebagai kontestan dalam pemilihan umum.