Tata guna hutan berasal dari kata dasar tata.
Tata guna hutan memiliki arti dalam bidang ilmu kehutanan.
Aturan atau sistem yang mengatur cara pengolahan hutan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tata guna hutan adalah aturan atau sistem yang mengatur cara pengolahan hutan. Tata guna hutan berasal dari kata dasar tata.