Tauliah memiliki 4 arti.
Tauliah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Tauliah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga tauliah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tauliah adalah pelantikan atau pengangkatan menjadi wakil, wali, dan sebagainya. Arti lainnya dari tauliah adalah surat pengangkatan atau pelantikan.