Teken kontrak memiliki 2 arti.
Teken kontrak berasal dari kata dasar teken.
Teken kontrak adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti teken kontrak adalah menandatangani surat perjanjian karena bersetuju mengadakan kontrak. Arti lainnya dari teken kontrak adalah menjadi kuli kontrak.