2 Arti Kata Tergugat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Tergugat memiliki 2 arti.

Tergugat berasal dari kata dasar gugat.

Tergugat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Tergugat memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

Tergugat memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga tergugat dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya dan nomina atau kata benda sehingga tergugat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti tergugat

Tergugat

Verba (kata kerja)

Digugat.

Nomina (kata benda)

Orang yang digugat.
Contoh: Tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta ru-piah.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tergugat adalah digugat. Arti lainnya dari tergugat adalah orang yang digugat. Contoh: Tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta ru-piah.

Terkait