Terhukum memiliki 3 arti.
Terhukum berasal dari kata dasar hukum.
Terhukum adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Terhukum memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga terhukum dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya dan nomina atau kata benda sehingga terhukum dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Dihukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata terhukum adalah dihukum. Arti lainnya dari terhukum adalah (orang) yang dihukum.