Tersangka memiliki 3 arti.
Tersangka berasal dari kata dasar sangka.
Tersangka adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Tersangka memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga tersangka dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tersangka adalah telah disangka berdasarkan keterangan saksi atau pengakuannya sendiri. Contoh: Ia diperiksa di pengadilan sebagai tersangka pelaku perampokan. Arti lainnya dari tersangka adalah diduga.