Testimoni memiliki 3 arti.
Testimoni adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Testimoni memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Testimoni memiliki arti dalam kelas verba atau kata kerja sehingga testimoni dapat menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya dan nomina atau kata benda sehingga testimoni dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Lembaran hukum musa yang berisi sepuluh perintah Tuhan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata testimoni adalah lembaran hukum musa yang berisi sepuluh perintah Tuhan. Arti lainnya dari testimoni adalah bukti yang diberikan saksi di pengadilan.