Tiket kosong berasal dari kata dasar tiket.
Tiket tanpa nama dan identitas penumpang yang biasanya diperjualbelikan secara ilegal (tentang pesawat udara dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tiket kosong adalah tiket tanpa nama dan identitas penumpang yang biasanya diperjualbelikan secara ilegal (tentang pesawat udara dan sebagainya).