Trias politika memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.
Trias politika memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga trias politika dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti trias politika adalah pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili). Trias politika memiliki arti dalam bidang ilmu politik dan pemerintahan.