Tribunal memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga tribunal dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tribunal adalah tempat mengadili suatu perkara. Arti lainnya dari tribunal adalah pengadilan. Contoh: Perusahaan itu mengajukan masalah tersebut ke badan tribunal.