Tuan tanah memiliki 2 arti.
Tuan tanah berasal dari kata dasar tuan.
Tuan tanah adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tuan tanah adalah pemilik tanah pribadi yang sangat luas. Arti lainnya dari tuan tanah adalah pemilik tanah, penginapan, pondokan, atau rumah sewaan.