Tulah memiliki 3 arti.
Tulah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga tulah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Tulah termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata tulah adalah tambahan (gaji dan sebagainya). Contoh: Gaji lima ratus ribu dan tulahnya lima ribu rupiah. Arti lainnya dari tulah adalah kemalangan yang disebabkan oleh kutuk, karena perbuatan yang kurang baik terhadap orang tua (orang suci dan sebagainya), atau karena perbuatan melanggar larangan.