Tunjangan fungsional berasal dari kata dasar tunjangan.
Tunjangan profesi (seperti peneliti dan dokter) yang diberikan kepada pegawai negeri sesuai dengan pangkatnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tunjangan fungsional adalah tunjangan profesi (seperti peneliti dan dokter) yang diberikan kepada pegawai negeri sesuai dengan pangkatnya.