Tutup kantor memiliki 2 arti.
Tutup kantor berasal dari kata dasar tutup.
Tutup kantor adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tutup kantor adalah akhir jam kerja di kantor. Arti lainnya dari tutup kantor adalah bukan hari kerja kantor.