Ujian susulan berasal dari kata dasar ujian.
Ujian yang disusulkan sesudah masa ujian berakhir (biasanya bagi calon yang sakit atau yang memperoleh izin khusus).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ujian susulan adalah ujian yang disusulkan sesudah masa ujian berakhir (biasanya bagi calon yang sakit atau yang memperoleh izin khusus).