Umrah memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga umrah dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata umrah adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji. Arti lainnya dari umrah adalah haji kecil.