Unit desa berasal dari kata dasar unit.
Unit desa memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.
Kesatuan agroekonomis dari masyarakat desa dalam satu wilayah yang memiliki fungsi penyuluhan pertanian, penyaluran sarana produksi, pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian, yang dibentuk dan dibina dalam rangka program peningkatan produksi pertanian melalui usaha intensifikasi dan pengembangan perekonomian masyarakat desa yang diorganisasi secara koperasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti unit desa adalah kesatuan agroekonomis dari masyarakat desa dalam satu wilayah yang memiliki fungsi penyuluhan pertanian, penyaluran sarana produksi, pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian, yang dibentuk dan dibina dalam rangka program peningkatan produksi pertanian melalui usaha intensifikasi dan pengembangan perekonomian masyarakat desa yang diorganisasi secara koperasi. Unit desa berasal dari kata dasar unit.