Upacara bendera berasal dari kata dasar upacara.
Upacara resmi secara militer yang dilakukan oleh instansi pemerintah pada setiap tanggal 17 dan pada hari-hari nasional, disertai penaikan bendera sang merah putih.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti upacara bendera adalah upacara resmi secara militer yang dilakukan oleh instansi pemerintah pada setiap tanggal 17 dan pada hari-hari nasional, disertai penaikan bendera sang merah putih.