Verstek memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Verstek memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga verstek dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.
Tidak hadir (di depan hakim).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata verstek adalah tidak hadir (di depan hakim). Verstek memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.