Visa memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga visa dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata visa adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon.