Vonis memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Vonis memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga vonis dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata vonis adalah putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan. Arti lainnya dari vonis adalah hukuman (pada perkara pidana). Contoh: Ia dijatuhi vonis enam bulan penjara.