Wakaf memiliki 5 arti.
Wakaf adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Wakaf memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga wakaf dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata wakaf adalah tanah negara yang tidak dapat diserahkan kepada siapa pun dan digunakan untuk tujuan amal. Arti lainnya dari wakaf adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum (islam) sebagai pemberian yang ikhlas. Contoh: Tanah wakaf ini disediakan untuk madrasah atau masjid.