Wasiat memiliki 5 arti.
Wasiat memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga wasiat dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Wasiat adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata wasiat adalah pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal (biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya). Arti lainnya dari wasiat adalah pusaka.